Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan III Tahun 2025, Selasa (24/6), di Aula Graha Paripurna DPRD Barsel.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha, anggota DPRD, Plh. Sekretaris Daerah, para asisten, kepala SOPD, dan sejumlah undangan lainnya.
Persetujuan Ranperda ini merupakan kelanjutan dari pengajuan resmi yang disampaikan Pemkab Barsel dalam Rapat Paripurna Ke-20 pada hari sebelumnya, Senin (23/6). Wakil Bupati Khristianto Yudha mewakili Bupati Eddy Raya Samsuri dalam menyampaikan pengantar Ranperda.
“Para juru bicara fraksi telah sepakat untuk menerima Ranperda RPJMD 2025–2029. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dukungan ini,” ujar Khristianto.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah siap menerima saran dan masukan dari DPRD, baik terkait substansi maupun teknis penyusunan dokumen perencanaan tersebut. Menurutnya, Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
“Materi Ranperda yang kami ajukan prinsipnya telah disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya di tingkat berikutnya. Pemerintah daerah berkomitmen menyesuaikan jika ada perbaikan, agar dokumen ini benar-benar menjadi pedoman pembangunan Barsel lima tahun ke depan,” lanjutnya.
RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, program prioritas, dan strategi pencapaian visi-misi kepala daerah terpilih. Persetujuan DPRD terhadap Ranperda ini menjadi langkah awal dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah yang inklusif, terukur, dan partisipatif. (red/yn)