Menteri Mukhtarudin Perkuat Strategi Diplomasi dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan

Hal ini disampaikan Mukhtarudin saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Direktorat Jenderal Penempatan di kantor KemenP2MI.
Menteri P2MI Mukhtarudin dan Wamen P2MI Christina Aryani saat menggelar rapat persiapan dan tindak lanjut kunjungan kerja ke Korea Selatan pada Senin (13/10/2025).

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat strategi diplomasi tenaga kerja dan pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan.

Hal ini disampaikan Mukhtarudin saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Direktorat Jenderal Penempatan di kantor KemenP2MI, Senin (13/10/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani, dan menjadi agenda penting menjelang kunjungan kerja resmi Menteri P2MI ke Republik Korea.

“Eksistensi kementerian di Korea Selatan harus diakui secara resmi. Jika sudah ada pengakuan formal, koordinasi dan pelaksanaan program pelindungan pekerja migran akan lebih terarah dan efisien,” tegas Mukhtarudin.

Ia menilai, kehadiran KemenP2MI secara kelembagaan di negara tujuan kerja menjadi elemen kunci untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pelindungan dapat berjalan efektif.

Menurutnya, banyak pihak di Korea selama ini masih berkoordinasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), sehingga penguatan peran dan kehadiran KemenP2MI di lapangan perlu segera diwujudkan.

Mukhtarudin menegaskan, kunjungan kerja ke Korea Selatan juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra resmi pemerintah Korea, sekaligus memastikan pelindungan menyeluruh bagi PMI di berbagai sektor.

Selain diplomasi tenaga kerja, rapat tersebut juga membahas peningkatan sistem pelaporan dan tata kelola penempatan pekerja migran.

Mukhtarudin meminta seluruh direktorat terkait untuk menyusun laporan rutin setiap dua minggu yang mencakup data penempatan melalui skema pemerintah (G to G) maupun jalur mandiri, lengkap dengan rincian negara dan sektor kerja.

“Kita harus memiliki data yang akurat agar bisa menjawab dengan cepat berapa jumlah penempatan, di negara mana, dan di sektor apa. Laporan yang transparan akan memperkuat akuntabilitas kinerja kementerian,” ujarnya.

Mukhtarudin juga menyoroti sejumlah kendala dalam penempatan jalur mandiri, terutama terkait kejelasan kontrak kerja, jaminan sosial, dan pelindungan hukum bagi PMI. Ia menegaskan perlunya peninjauan regulasi penempatan agar standar pelindungan bagi pekerja migran semakin kuat dan adaptif terhadap dinamika pasar tenaga kerja global.

“Regulasi penempatan perlu ditinjau ulang agar pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan yang lebih kuat di negara tujuan,” tegasnya.

Menutup arahannya, Mukhtarudin meminta seluruh jajaran KemenP2MI untuk memperkuat sinergi lintas direktorat, menyiapkan strategi diplomasi tenaga kerja yang lebih adaptif, serta menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke Korea Selatan secara konkret.

“Kunjungan kerja ke Republik Korea bukan hanya soal diplomasi, tetapi juga bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran kita di luar negeri,” pungkas Mukhtarudin.