JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam upaya memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Luar Negeri Sugiono di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Ruang lingkup MoU meliputi integrasi data antara SiskoP2MI dan Peduli WNI, sinkronisasi kebijakan penempatan dan pelindungan PMI, optimalisasi jejaring pasar tenaga kerja global, peningkatan kapasitas SDM pelindungan, serta penanganan permasalahan dalam pemenuhan hak-hak pekerja migran.
“Hari ini kami menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Luar Negeri terkait pelayanan dan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Nota kesepahaman ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi para pahlawan devisa,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan, kerja sama lintas kementerian ini merupakan langkah konkret memperkuat diplomasi perlindungan dan pelayanan bagi PMI di seluruh dunia.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kepentingan pekerja migran Indonesia, khususnya dalam hal pelayanan dan pelindungan,” tambahnya.
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menyebut penandatanganan MoU tersebut sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi antarkementerian.
“Ini penting sekali, karena selama ini Kementerian Luar Negeri merupakan mitra strategis KemenP2MI. Hubungan kami sangat erat,” tegasnya.
Christina menambahkan, peran Kemenlu sangat penting di luar negeri, terutama karena KemenP2MI tidak memiliki akses langsung terhadap wilayah diplomatik.
“Kami tidak bisa mengakses wilayah luar negeri tanpa dukungan Kemenlu,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono menyambut baik kolaborasi tersebut dan menegaskan komitmen Kemlu untuk memperkuat sinergi pelindungan WNI, termasuk pekerja migran.
“Kemenlu berkomitmen untuk terus mendukung pelindungan PMI melalui optimalisasi peran perwakilan RI di luar negeri. MoU ini menjadi pijakan baru dalam memperkuat koordinasi lintas sektor,” kata Sugiono.
Sebagai tindak lanjut, kedua kementerian berkomitmen segera menyusun rencana aksi bersama agar implementasi MoU dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pekerja migran Indonesia di seluruh dunia.
“Kerja sama ini bukan hanya seremonial, tetapi bagian dari langkah reformasi tata kelola pelindungan PMI yang lebih terintegrasi,” tutup Menteri Mukhtarudin.
