Mukhtarudin Perkuat Tata Kelola Pekerja Migran, Publik Apresiasi Langkah Reformasi Kementerian P2MI

Mukhtarudin menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural sektor ketenagakerjaan di era pemerintahan Prabowo.
Menteria P2MI Mukhtarudin dalam pertemuan bersama sejumlah asosiasi ketenagakerjaan di Jakarta.

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan arah kebijakan baru kementeriannya yang berfokus pada dua prioritas utama Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional di pasar global.

“Bapak Presiden menekankan dua hal penting, yaitu pelindungan pekerja migran yang lebih berkualitas serta peningkatan kapasitas SDM agar beralih dari low skill menjadi medium-high skill worker,” ujar Mukhtarudin dalam pertemuan bersama sejumlah asosiasi ketenagakerjaan di Jakarta.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan ASPATAKI, HIMSATAKI, dan DPP Perisai, membahas arah kebijakan strategis untuk memperkuat tata kelola dan sistem pelindungan PMI secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan hingga purna tugas.

Mukhtarudin menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural sektor ketenagakerjaan di era pemerintahan Prabowo.

Saat ini, KemenP2MI bersama DPR RI dan enam kementerian tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Perubahan undang-undang ini diarahkan untuk memperkuat jaminan hukum, mempercepat layanan, dan memperluas akses pelatihan vokasi di daerah asal calon PMI,” jelasnya.

Mukhtarudin menekankan pentingnya prinsip pelindungan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan negara hadir di setiap tahap, tidak hanya ketika pekerja berada di luar negeri tetapi juga sebelum dan sesudah mereka berangkat,” tegasnya.

Langkah reformasi tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai asosiasi. Ketua Umum ASPATAKI, Saiful Masud, menilai arah kebijakan KemenP2MI kini semakin konkret dan berdampak nyata.

“Kami melihat pendekatan Mukhtarudin bukan hanya administratif, tapi menyentuh kebutuhan pekerja migran di lapangan. Program pelatihan dan sertifikasi menjadi solusi strategis,” ujarnya.

Perwakilan HIMSATAKI, Amri Piliang, turut menyoroti pentingnya pengawasan lintas lembaga terhadap pekerja migran nonprosedural.

“Sinergi antar kementerian harus diperkuat. Jangan sampai tanggung jawab pelindungan hanya dibebankan pada KemenP2MI,” katanya.

Dukungan juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menilai Mukhtarudin berhasil menghadirkan wajah baru birokrasi yang lebih terbuka dan responsif.

“Kebijakan KemenP2MI saat ini berpihak pada manusia, bukan sekadar angka. Pelatihan berbasis kompetensi dan digitalisasi sistem menunjukkan keseriusan pemerintah melindungi PMI secara profesional dan transparan,” terang Romadhon kepada media, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, penguatan pengawasan dan evaluasi lapangan harus terus dilakukan agar tidak ada lagi praktik penempatan ilegal atau pelanggaran terhadap calon pekerja migran.

“Negara wajib hadir di setiap proses. Pelindungan PMI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan harga diri bangsa,” tandasnya.

Mukhtarudin menutup pertemuan dengan komitmen mempercepat integrasi sistem digital pelindungan PMI serta memperkuat peran Atase Tenaga Kerja di negara-negara penempatan.

Menurutnya, sinergi lintas lembaga dan dukungan publik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pekerja migran Indonesia yang terlindungi, kompeten, dan berdaya saing global.