Kemkomdigi dan OJK Tutup Ribuan Rekening Judi Online, Total 38 Ribu Rekening Diblokir Sepanjang 2025

Pemblokiran tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Kemkomdigi serta laporan dari masyarakat melalui kanal pengaduan resmi.
by Oktober 14, 2025
1 min read
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

Pemblokiran tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Kemkomdigi serta laporan dari masyarakat melalui kanal pengaduan resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, pemblokiran rekening ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga untuk menutup akses keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi online.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Maret 2025, OJK telah memblokir 14.117 rekening terkait dugaan aktivitas judi online.

Dengan pemblokiran terbaru ini, total rekening yang ditindak sepanjang tahun 2025 mencapai lebih dari 38 ribu rekening.

Pemerintah berharap langkah konsisten ini dapat memperkuat keamanan sistem keuangan nasional sekaligus menekan peredaran dana ilegal di dunia maya. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga