Blokir Grok Dibuka, Kemkomdigi Tegaskan Pengawasan Ketat ke X

Kemkomdigi membuka blokir Grok secara bersyarat setelah X menyampaikan komitmen tertulis perbaikan layanan, dengan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.
by Februari 2, 2026
1 min read
Tangkapan layar situs grok.com yang sebelumnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia akibat penyalahgunaan fitur AI untuk pembuatan konten deepfake pornografi non-konsensual. PERSPEKTIF SPACE/YANDI NOVIA

Kementerian Komunikasi dan Digital membuka blokir layanan Grok secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembukaan blokir ini bukan tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang tetap dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (31/01/2026).

Melalui surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X menyatakan telah melakukan penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Seluruh klaim tersebut, menurut Alexander, akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelindungan anak.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

Kemkomdigi menegaskan kebijakan pemblokiran maupun pembukaan blokir layanan dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan menjaga kepentingan publik dan keamanan ruang digital.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander. (yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga