Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Menteri Maman Sebut Ojol dan Pelaku UMKM Digital Bakal Dapat Perlindungan Khusus

Aturan tersebut akan mengatur keseimbangan antara pelaku usaha kecil, pemilik platform digital, dan mitra transportasi daring seperti ojol.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Maman Abdurrahman.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan baru untuk melindungi sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil di sektor digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan pedagang e-commerce.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan ini akan jadi bagian dari upaya besar pemerintah memperkuat ekosistem usaha digital di Indonesia.

“Sekarang kami lagi susun poin-poin aturan tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berbasis digital. Sudah kami bicarakan juga dengan Kementerian Perekonomian, dan mereka sedang menindaklanjutinya,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, aturan tersebut akan mengatur keseimbangan antara pelaku usaha kecil, pemilik platform digital, dan mitra transportasi daring seperti ojol.

Pemerintah ingin memastikan jutaan pelaku usaha di sektor digital mendapat perlindungan hukum yang jelas sekaligus kesempatan lebih besar untuk berkembang.

Maman mengungkap, ekosistem pasar digital di Indonesia kini melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor.

Di bidang transportasi daring:

  1. Grab memiliki sekitar 1 juta mitra aktif dari 3,7 juta terdaftar.
  2. Gojek 500 ribu aktif dari 3,1 juta.
  3. inDrive 250 ribu aktif dari 850 ribu.
  4. Maxim 800 ribu aktif dari 2 juta terdaftar.

Sementara di e-commerce:

  1. Shopee punya 5 juta merchant aktif.
  2. Lazada 922 ribu.
  3. Blibli 180 ribu.
  4. TikTok Shop 7 juta.
  5. Tokopedia 14 juta merchant aktif.

“Pertanyaannya, bagaimana mekanisme hukum yang bisa melindungi mereka? Baik merchant, UMKM, maupun mitra transportasi online,” ujar Maman.

Selain perlindungan hukum, aturan baru ini juga akan membuka akses pembiayaan bagi pelaku UMKM digital melalui Innovative Credit Scoring (ICS).

ICS adalah sebuah sistem penilaian kredit tanpa agunan yang dikembangkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lewat sistem ini, penilaian kelayakan kredit akan didasarkan pada perilaku finansial pelaku usaha.

“Misalnya ada UMKM yang rajin bayar listrik, air, atau cicilan, berarti perilakunya bagus. Nah, lewat sistem ICS ini mereka bisa dapat pembiayaan tanpa agunan. Bahkan teman-teman ojol juga bisa ikut memanfaatkan,” jelasnya.

Menariknya, Kementerian UMKM juga mengusulkan agar driver ojol masuk kategori UMKM, sehingga mereka bisa menikmati fasilitas dan insentif pajak yang sama.

“Kalau mereka dimasukkan dalam kategori usaha mikro, otomatis nggak dibebankan pajak. Ya 0 persen lah,” kata Maman.

Saat ini, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara.

Pemerintah masih menimbang bentuk hukumnya, apakah nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). (Ahaf)