Koordinator Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia, Yogi Syahputra Alidrus, menilai bahwa tidak tepat apabila Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberhentikan sejumlah anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif.
Menurutnya, MKD harus bersikap objektif dan profesional dalam memutus perkara yang melibatkan para anggota dewan tersebut.
“Anggota DPR yang dinonaktifkan partainya justru menjadi korban disinformasi serta kampanye kebencian,” ujar Yogi kepada redaksi Perspektif Space, Minggu (2/11/2025).
Yogi menilai, tuduhan yang beredar di publik terhadap sejumlah anggota DPR nonaktif tidak disertai bukti hukum yang kuat.
Opini publik lebih banyak dibangun melalui framing negatif di media sosial.
“Padahal, tidak ada pelanggaran hukum yang mereka lakukan, tuduhan tidak disertai bukti yang kuat” ujarnya.
Menurutnya, situasi ini menyebabkan para anggota DPR nonaktif kehilangan reputasi dan kepercayaan publik tanpa dasar yang sah.
Aktivis mahasiswa Muhammadiyah ini juga menegaskan, wacana pemberhentian atau Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mereka tidak bisa dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas.
“DPR harus menjadi lembaga yang menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia pun menyoroti dampak pencitraan negatif yang bisa memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Yogi mengingatkan agar MKD berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak merugikan individu yang belum terbukti melakukan pelanggaran
Diketahui, beberapa waktu lalu MKD DPR menyampaikan keputusan bahwa lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
Lima anggota DPR RI nonaktif yang berperkara itu, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya. (Ahaf)
