Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan setiap kelurahan di wilayah kota Palangka Raya memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
“Untuk Kota Palangka Raya, seluruh kelurahan yang berjumlah 30 sudah memiliki Pos Bantuan Hukum. Ini menjadi langkah nyata agar masyarakat semakin mudah mendapatkan akses terhadap keadilan,” ucap Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, usai menghadiri kegiatan peresmian Posbakum oleh Menteri Hukum RI, Kamis (6/11/2025).
Keberadaan Posbankum sangat penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum sederhana tanpa harus langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Harapannya, permasalahan hukum ringan bisa diselesaikan di tingkat kelurahan melalui mediasi di Posbankum. Jadi tidak semua harus naik ke ranah penegakan hukum formal,” tambahnya.
Keadilan merupakan hak semua warga negara tanpa terkecuali. Dengan adanya Posbankum di setiap kelurahan, pemerintah berupaya memastikan prinsip keadilan dapat dirasakan secara merata hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
“Keadilan itu tuntutan masyarakat yang harus direspons sejak dari hal-hal kecil. Semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan berhak memperoleh keadilan yang sama,” ungkapnya.(yud)
