Pemerintah Kota Palangka Raya menerima sertifikat tanah Sekolah Rakyat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/25).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian terhadap kebutuhan lahan pendidikan di Kota Palangka Raya.
Menurut Fairid, sertifikasi aset Sekolah Rakyat memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan pemanfaatan lahan untuk kepentingan pendidikan masyarakat.
“Dengan sertifikat ini, tanah Sekolah Rakyat memiliki legalitas penuh, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa kekhawatiran sengketa. Ini menjadi dukungan nyata bagi keberlanjutan pendidikan di Palangka Raya,” ujar Fairid.
Ia menegaskan, sektor pendidikan harus menjadi prioritas pembangunan daerah.
“Kepastian status lahan fasilitas pendidikan ini penting untuk memperkuat akses dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Fairid juga menambahkan, legalitas aset tanah memungkinkan pengelola Sekolah Rakyat lebih fokus pada peningkatan mutu pembelajaran.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam agenda Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Tengah, turut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng, serta perwakilan pengelola Sekolah Rakyat.
Fairid berharap, dengan adanya sertifikat tanah ini, Sekolah Rakyat semakin berdaya dalam memberikan layanan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi generasi muda Palangka Raya. (Ahaf)
