Kawasan Puntun Disorot, Pemerintah Kota Palangka Raya Dorong Pembentukan Pos Terpadu Berantas Narkoba

Keberadaan pos terpadu tidak semata untuk penindakan, melainkan juga pencegahan melalui pengawasan berkelanjutan.
by Januari 9, 2026
1 min read
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan keterangan usai menerima audiensi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) terkait peredaran narkoba di Kawasan Puntun di Aula Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (8/1/2026), didampingi Ketua Umum GDAN dan jajaran pengurus. FOTO: MEDIA CENTER PALANGKA RAYA

Kawasan Puntun kembali menjadi sorotan menyusul kekhawatiran warga terhadap masih beredarnya narkoba di wilayah tersebut. Merespons kondisi itu, Pemerintah Kota Palangka Raya mendorong pembentukan pos terpadu sebagai langkah pencegahan dan pengawasan berkelanjutan, usai menerima audiensi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Kamis (8/1/2026).

Audiensi yang digelar di Aula Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut membahas kondisi peredaran narkoba di Puntun yang dinilai masih berlangsung meski mendapat penolakan dari masyarakat.

Aspirasi warga menunjukkan adanya sikap menolak peredaran narkoba, namun belum berani disuarakan secara terbuka karena tekanan sosial dan rasa takut.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti, menyampaikan bahwa hasil sosialisasi yang dilakukan GDAN bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah menunjukkan mayoritas warga Puntun menentang peredaran narkoba. Namun, kondisi sosial membuat penolakan tersebut cenderung teredam.

“Penolakan itu ada, tetapi tidak berani disuarakan secara terbuka. Ini yang membuat peredaran narkoba seolah terus dibiarkan,” ungkap Sadagori.

Sebagai tindak lanjut, GDAN telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda, dan Kepala BNN. Selain itu, GDAN juga mengusulkan pembentukan pos terpadu di kawasan Puntun kepada Wali Kota Palangka Raya sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pencegahan secara berkelanjutan.

Pos terpadu tersebut dirancang melibatkan unsur BNN, kepolisian, Satpol PP, serta organisasi masyarakat. Keberadaannya tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan melalui pengawasan rutin dan kehadiran aparat bersama masyarakat.

Selain penindakan, GDAN mendorong pendekatan sosialisasi berbasis kearifan lokal dan nilai keagamaan dengan melibatkan tokoh lintas agama dan adat.

Pendekatan ini diharapkan mampu membangun keberanian warga untuk bersikap serta menjaga nilai sosial dan budaya di lingkungan Puntun.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba secara terpadu dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan kolaborasi lintas instansi.

“Penindakan harus tegas, tetapi tetap persuasif agar tidak memicu konflik sosial dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban yang kondusif,” tegas Fairid.

Terkait rencana pendirian pos terpadu, Fairid menekankan bahwa keberadaannya tidak semata untuk penindakan, melainkan juga pencegahan melalui pengawasan berkelanjutan.

Ia meminta GDAN berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya sebagai leading sector dalam perencanaan teknis pendirian pos terpadu tersebut. (red/yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga