Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Pendidikan Inklusif dan Meritokrasi Guru

Pentingnya penataan dan redistribusi guru berbasis data yang akurat serta sistem meritokrasi guna mewujudkan pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
by November 11, 2025
1 min read
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti saat membuka Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah dan Pendidikan Inklusif Regional Jakarta Tahap II, di Jakarta, Selasa (11/11/25). KEMENDIKDASMEN.GO.ID/YOAN PRAMOGA

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya penataan dan redistribusi guru berbasis data yang akurat serta sistem meritokrasi guna mewujudkan pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, redistribusi guru dan penguatan pendidikan inklusif merupakan satu kesatuan kebijakan untuk mewujudkan pendidikan bermutu dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.

“Kita ingin semua anak Indonesia, di manapun berada, mendapatkan pendidikan yang bermutu. Mereka harus kita layani agar tumbuh menjadi generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Abdul Mu’ti saat membuka Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah dan Pendidikan Inklusif Regional Jakarta Tahap II, di Jakarta, Selasa (11/11/25).

Ia menekankan pentingnya validitas data dalam kebijakan pendidikan, khususnya Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Abdul Mu’ti menyoroti masih ditemukannya data tidak akurat, mulai dari kondisi sekolah hingga status guru.

“Data harus jujur dan akurat. Jangan sampai ada guru siluman atau data guru yang sudah wafat tetapi masih menerima tunjangan,” tegasnya.

Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa redistribusi guru harus dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dan kinerja, bukan karena kedekatan personal atau kepentingan politik.

“Redistribusi guru bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari penerapan sistem meritokrasi dalam pendidikan,” katanya.

Selain itu, Kemendikdasmen juga memperkuat kebijakan pendidikan inklusif agar anak berkebutuhan khusus memperoleh hak belajar yang setara. Guru yang kekurangan jam mengajar dapat diberi tugas tambahan sebagai pendidik atau koordinator pendidikan inklusif sesuai kualifikasi dan pelatihan yang dimiliki.

“Tugas tambahan ini tetap dihitung sebagai beban kerja. Bukan menambah beban, melainkan memperluas makna pengabdian guru,” jelasnya.

Abdul Mu’ti mengakui masih adanya tantangan kultural dalam pelaksanaan pendidikan inklusif, seperti stigma terhadap anak berkebutuhan khusus dan praktik perundungan di sekolah.

“Pendidikan inklusif harus dimulai dari perubahan budaya. Semua anak adalah makhluk Tuhan yang mulia dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga