Kemkomdigi Tutup 7,4 Juta Konten Judi Online Sejak 2017, Website dan IP Jadi Target Utama

Sejak Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjabat pada 20 Oktober 2024 hingga 23 November 2025, Kemkomdigi telah memblokir 2.576.763 konten judi online atau sekitar 30 persen dari total pemblokiran sejak 2017.
by November 26, 2025
1 min read
Ilustrasi Aktivitas Judi Online. ISTIMEWA/YOAN PRAMOGA

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online (judol) di ruang digital. Sejak 2017 hingga 23 November 2025, pemerintah telah menutup sebanyak 7.456.132 konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Kemkomdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan penindakan masif tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memutus ekosistem perjudian online secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kemkomdigi memandang pemberantasan judi online sebagai urgensi nasional karena berdampak serius terhadap sosial dan ekonomi masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menjerat kelompok rentan, termasuk anak muda,” ujar Safriansyah dikutip dari Tempo, Rabu (26/11/25).

Ia menjelaskan, jutaan konten judol yang ditutup berasal dari website, alamat IP, serta berbagai platform media sosial seperti Meta, X, TikTok, YouTube, Line, dan layanan berbagi file. Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap aplikasi dan konten judi online di Google Play Store, Apple App Store, Snack Video, dan Hello App.

Menurut Safriansyah, website dan alamat IP menjadi saluran utama penyebaran judi online karena digunakan sebagai infrastruktur operasional utama pelaku perjudian digital.

“Ekosistem judi online masih sangat bergantung pada domain dan jaringan teknis yang terus berubah. Karena itu, pengawasan terhadap situs dan IP menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Ia menambahkan, tren penindakan konten judi online menunjukkan peningkatan signifikan. Sejak Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjabat pada 20 Oktober 2024 hingga 23 November 2025, Kemkomdigi telah memblokir 2.576.763 konten judi online atau sekitar 30 persen dari total pemblokiran sejak 2017.

Dari sisi pola, praktik judi online kini semakin kompleks dan sulit terdeteksi. Selain iklan terselubung dan sisipan pada situs resmi, pelaku juga memanfaatkan grup tertutup seperti WhatsApp dan Telegram, hingga menyematkan tautan judi pada biodata akun media sosial tanpa menampilkan konten terkait.

“Pola-pola baru ini menuntut deteksi dan respons yang lebih agresif, cepat, dan terintegrasi,” katanya.

Kemkomdigi juga mendorong partisipasi masyarakat melalui kanal AduanKonten.id yang terhubung dengan patroli siber 24 jam. Masyarakat cukup melampirkan tautan dan tangkapan layar untuk melaporkan konten judi online yang ditemukan.

“Laporan masyarakat menjadi sumber informasi krusial. Setiap aduan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan pemutusan akses,” tegas Safriansyah.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman, bersih, dan bebas dari praktik perjudian online.

Pemerintah melalui Kemkomdigi menegaskan upaya pemberantasan judi online akan terus diperkuat dengan pengawasan intensif, penindakan cepat, serta kolaborasi lintas sektor.

Selain pemblokiran konten, edukasi literasi digital dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk memutus rantai penyebaran judi online di ruang digital. (Ahaf)

Baca Juga