Digitalisasi Pajak, Pemko Palangka Raya Perluas Tapping Box di Rumah Makan dan Kafe

Penerapan alat perekam pajak di sektor usaha kuliner diarahkan untuk mempermudah pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak daerah.
by Januari 7, 2026
1 min read
Ilustrasi penggunaan digitalisasi pajak. (Dibuat dengan AI)

Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong penguatan sistem pemungutan pajak daerah melalui perluasan pemasangan alat perekam pajak atau Tapping Box pada rumah makan, restoran, dan kafe. Kebijakan ini dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai bagian dari upaya digitalisasi pajak sektor jasa makanan dan minuman.

“Pemasangan Tapping Box tersebut sebagai bagian dari penerapan digitalisasi pemungutan pajak daerah yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran,” ungkap Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (6/1/2026).

Melalui sistem perekaman digital ini, proses perhitungan pajak dilakukan secara otomatis. Setiap transaksi yang tercatat akan langsung memisahkan kewajiban pajak sebesar 10 persen, sementara sisanya menjadi hak pelaku usaha, tanpa perlu perhitungan manual.

Perlu diketahui terang Emi, pajak restoran sebesar 10 persen sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Sepuluh persen itu bukan hak rumah makan, itu hak pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan. Jadi rumah makan juga tidak perlu capek-capek menghitung manual lagi,” jelasnya.

Hingga tahun 2025, Bapenda Kota Palangka Raya telah memasang sekitar 50 unit alat perekam pajak di sejumlah tempat usaha kuliner. Pada 2026, jumlah tersebut direncanakan bertambah dengan pemasangan 100 unit Tapping Box di berbagai titik usaha.

“Saat ini kami masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi. Kemarin sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang bersedia,” tambahnya.

Selain pemasangan alat, Bapenda juga memberikan pendampingan berupa pelatihan kepada kasir dan pengelola usaha agar mampu mengoperasikan sistem perekaman pajak dengan baik.

“Jadi walaupun mudah, tetap harus dilatih. Kami menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat benar-benar digunakan dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Melalui penerapan sistem digital ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sekaligus menekan potensi kecurangan yang berpengaruh pada pendapatan daerah dan keberlanjutan pelayanan publik. (red/yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga