Pemerintah Kota Palangka Raya memaparkan sejumlah langkah strategis pencegahan korupsi di hadapan tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses observasi calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, Selasa (10/3/2026).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan pembangunan budaya antikorupsi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan pelayanan publik yang berkualitas.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah penerapan probity audit pada paket-paket strategis untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.
Selain itu, Pemko Palangka Raya memperkuat kanal pengaduan masyarakat yang dilengkapi sistem monitoring dan tindak lanjut secara berkelanjutan.
“Upaya ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat dan transparan,” ujar Fairid.
Hasilnya, pengelolaan pengaduan Pemko Palangka Raya meraih predikat “Sangat Baik” dari Kementerian Dalam Negeri per 18 November 2025.
Pada aspek pencegahan korupsi, Palangka Raya juga mencatat capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tertinggi di Kalimantan Tengah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2025.
Penguatan juga dilakukan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang pada 2025 menempati peringkat ke-2 kategori kabupaten/kota se-Indonesia dan peringkat ke-9 nasional lintas instansi dengan nilai 94,40.
Di sisi lain, reformasi birokrasi terus didorong melalui pembangunan Zona Integritas. Pada 2025, DPMPTSP Kota Palangka Raya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) juga mengalami peningkatan menjadi 75,04, dari sebelumnya kategori rentan menjadi waspada.
Sebagai penguatan sistem, Pemko Palangka Raya turut mengembangkan Whistle Blowing System (WBS) untuk menjamin pelaporan dugaan pelanggaran secara aman dan rahasia.
Edukasi antikorupsi juga dilakukan secara berkala. Sepanjang 2025, tercatat 10 kegiatan sosialisasi digelar dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk KPK melalui program keluarga berintegritas, dunia usaha antikorupsi, dan perempuan antikorupsi.
Fairid menambahkan, Pemko juga menerapkan manajemen kinerja berbasis risiko dengan memetakan potensi titik rawan gratifikasi di setiap perangkat daerah.
Melalui langkah tersebut, Pemko Palangka Raya menargetkan penguatan sistem pencegahan korupsi sekaligus mendukung penilaian sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Indonesia. (yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
