Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara dalam melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).
Pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada delapan platform, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X Corp, Bigo Live, dan Roblox untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan.
Sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian. Meutya menyebut X dan Bigo Live telah menunjukkan sikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
Sementara itu, Roblox dan TikTok juga dinilai mulai menunjukkan kepatuhan, meski masih diminta melengkapi seluruh kewajiban.
“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan setiap platform dan membuka opsi penegakan hukum bagi yang tidak patuh, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
