Meta dan YouTube Absen, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua

Pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan bertahap dan tidak dapat ditunda.
by April 2, 2026
1 min read
pp tunas
Ilustrasi pemanggilan kedua oleh Kemkomdigi terhadap Meta dan YouTube terkait kepatuhan PP TUNAS, sebagai bagian dari penegakan regulasi pelindungan anak di ruang digital. PERSPEKTIF SPACE/YANDI NOVIA

Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap PP TUNAS.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut kedua platform sebelumnya meminta penundaan dengan alasan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (02/04/2026).

Kemkomdigi menegaskan pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan bertahap dan tidak dapat ditunda.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.

Menurut Alexander, kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujarnya.

Kemkomdigi memastikan seluruh tahapan pengawasan tetap berjalan, termasuk kemungkinan langkah lanjutan jika ketidakpatuhan berlanjut.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Pemerintah menegaskan pelindungan anak menjadi prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan, sekaligus mengingatkan seluruh platform untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. (yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga