378 Ormas Sipil Desak Menteri LH Tolak Izin Tambang PT DPM di Dairi

Surat solidaritas ini menekankan putusan PTUN yang menyatakan izin lingkungan PT DPM tidak sah serta risiko bencana di kawasan hutan lindung.
by April 6, 2026
1 min read
Kampanye Masyarakat. Dairi bukan untuk ditambang, tambang mengundang bencana. Foto : Istimewa

Warga Dairi bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk menolak pemberian izin kelayakan lingkungan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Desakan ini disampaikan melalui surat solidaritas yang didukung 378 organisasi masyarakat sipil.

Penolakan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT yang menyatakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang kelayakan lingkungan tambang seng dan timbal PT DPM adalah tidak sah.

Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye WALHI Eksekutif Nasional, menegaskan bahwa pemberian izin tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika Menteri Lingkungan Hidup tetap menerbitkan izin kelayakan lingkungan atas Adendum ANDAL PT DPM yang sebelumnya telah dinyatakan tidak layak dan batal oleh putusan PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung, maka Menteri Lingkungan Hidup melakukan tindakan pembangkangan hukum di Indonesia khususnya pada aturan tata ruang dan lingkungan hidup,” tegas Wahyu, di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan bahwa Kabupaten Dairi merupakan kawasan rawan bencana dan memiliki belasan ribu hektar hutan lindung yang menopang keberlanjutan ekosistem serta kehidupan warga.

“Apabila wilayah tersebut tetap ditambang, maka sama saja pemerintah mengundang bencana secara langsung dan melegalkannya,” jelasnya.

Wahyu juga mengingatkan pelajaran dari bencana Sumatera beberapa waktu lalu.

“Berkaca dari bencana Sumatera pada beberapa waktu lalu, harusnya pemerintah baik di Dairi maupun nasional tidak menerbitkan izin usaha yang berpotensi merusak dan menyebabkan bencana seperti pertambangan,” tambahnya.

Melalui surat solidaritas yang juga didukung lebih dari 7.000 orang melalui petisi daring, warga Dairi dan WALHI kembali menegaskan agar Menteri Lingkungan Hidup berpihak pada warga dan lingkungan dengan menolak izin tambang PT DPM demi menjunjung tinggi hukum dan konstitusi. (yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga