Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain: artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
- Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan ini dimuat di bagian akhir berita dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi. Hasil verifikasi harus dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak mengandung bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Tidak mengandung prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta tidak menganjurkan kekerasan.
- Tidak diskriminatif atas dasar jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan ini.
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan ini, dan dapat diakses dengan mudah oleh pengguna.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
- Setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan.
- Jika berita disebarluaskan oleh media lain:
- Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media tersebut.
- Media lain yang mengutip berita wajib melakukan koreksi.
- Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Media lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita yang telah dicabut oleh media asal.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di media mereka secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).