Dinas Perkebunan Kalteng Bahas Penyelesaian Gangguan Usaha Perkebunan di Kotawaringin Timur

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat terkait Gangguan Usaha Perkebunan (GUP) di ruang rapat Dinas Perkebunan, Rabu (16/10/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kabid Perlindungan Perkebunan, Adi Soeseno, S.Hut., M.Si., perwakilan dari PUPKP3, Dessy, S.P., serta pihak perusahaan PT Bangkit Giat Usaha Mandiri dari Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan yang muncul terkait gangguan usaha perkebunan di wilayah tersebut, dengan fokus utama pada upaya penyelesaian konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky R. Badjuri, menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah sebelum mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan konflik.

“Semua pihak harus mengutamakan penyelesaian melalui dialog dan musyawarah agar tidak menghambat iklim investasi di sektor perkebunan,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran perizinan usaha serta menciptakan hubungan sinergis antara perusahaan dan masyarakat.

Selain itu, Kadisbun juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Perusahaan harus berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sebaliknya masyarakat juga diharapkan mendukung keberlanjutan usaha perkebunan,” tegasnya.

Rapat ini menjadi bagian dari langkah strategis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga stabilitas usaha perkebunan serta memastikan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat berjalan seimbang dan berkelanjutan. (yn)