Persoalan Izin Reklame Disorot, Jalan G. Obos Palangka Raya Jadi Perhatian Serius

Menurut Pj Sekda Kota Palangka Raya persoalan reklame sangat miris, belum ada separuh yang memiliki izin.
by Desember 9, 2025
1 min read
Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak usia menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan PTSP Kota Palangka Raya di Hotel Luwansa, Selasa (9/12/25). PERSPEKTIF SPACE/YOAN PRAMOGA.

Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menyoroti persoalan perizinan reklame yang dinilai masih jauh dari tertib administrasi.

“Kalau kita lihat, memang saat ini persoalan reklame sangat miris, belum ada separuh yang memiliki izin,” ujarnya usai membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan PTSP Kota Palangka Raya di Hotel Luwansa, Selasa (9/12/25).

Baca juga: Tahun 2026, Pemko Palangka Raya Siap Tingkatkan Kualitas Layanan Perizinan Usaha

Menurutnya, ke depan pemerintah kota berencana melakukan penataan kembali reklame, termasuk di sepanjang Jalan G. Obos, yang disebut sebagai salah satu titik yang akan mendapatkan perhatian serius dan penertiban.

“Jalan G. Obos akan kita tata, agar papan-papan reklame memenuhi standar, tidak membahayakan pengguna jalan, punya nilai estetika, dan tetap menjadi sumber pendapatan daerah,” katanya.

Arbert berharap upaya ini dapat menghadirkan tata kelola perizinan yang lebih rapi, terintegrasi, dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam penyelenggaraan perizinan. Hal itu disampaikannya saat menanggapi sejumlah persoalan teknis yang selama ini menjadi penyebab lambatnya proses perizinan di Kota Palangka Raya.

Ia menekankan bahwa perizinan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri karena prosesnya sangat bergantung pada rekomendasi teknis dari masing-masing perangkat daerah.

“Kita mendorong sinergi perangkat daerah agar memiliki komitmen dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Karena perizinan ini beranjak dari rekomendasi peraturan teknis,” ujarnya.

Menurut Arbert, salah satu masalah utama dalam penyelesaian perizinan adalah munculnya ego sektoral antar perangkat daerah, yang berdampak pada tertundanya penerbitan izin.

“Ini yang kita bangun, agar jangan sampai terjadi lagi ke depan tertundanya izin karena ego sektoral perangkat daerah,” tegasnya.

Untuk mengatasi hal itu, Arbert menyebut perlunya penyusunan regulasi yang diperkuat melalui SOP perizinan terpadu.

Baca juga: DPMPTPSP Palangka Raya Perbarui SOP Perizinan Usaha

Ia menilai SOP masing-masing perangkat daerah harus diselaraskan dengan kebutuhan percepatan layanan dan dukungan terhadap investasi.

“Perlu kebijakan melalui regulasi yang nanti akan kita susun dalam SOP perizinan. Meskipun perangkat daerah punya SOP masing-masing, tetap perlu dipadukan agar selaras dengan percepatan perizinan dan dorongan investasi,” tutupnya. (Ahaf/yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga