Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban kawasan jalan dari Pasar Rajawali hingga perempatan lampu merah Badak dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase sebagai fasilitas publik yang berperan mencegah genangan dan banjir.
“Pemerintah kota berupaya menjaga fungsi drainase karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Achmad Zaini di Palangka Raya, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, drainase di Jalan Rajawali merupakan saluran utama yang menampung aliran air dari lingkungan sekitar. Karena itu, keberadaan bangunan maupun aktivitas di atas saluran tersebut dinilai mengganggu fungsi aliran air.

“Drainase ini saluran utama. Ketika digunakan untuk aktivitas lain di atasnya, tentu fungsi aliran air terganggu,” jelasnya.
Usai penertiban, saluran drainase di sisi jalan kini terbuka dan diberi pagar seng serta garis pembatas sebagai penanda ruang publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan penataan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat. Warga tetap diperbolehkan berjualan selama tidak melanggar ketentuan dan mengganggu fasilitas umum.
“Tidak boleh ada bangunan di atas drainase karena menyangkut kepentingan umum. Tapi kami juga mempertimbangkan aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, kawasan Jalan Rajawali dipenuhi lapak dan bangunan semi permanen yang menutup saluran air, sehingga fungsi drainase tidak berjalan optimal dan berpotensi menimbulkan genangan.
Melalui penataan ini, pemerintah berharap kawasan Jalan Rajawali menjadi lebih aman, nyaman, serta meminimalkan risiko banjir, seiring dengan arus lalu lintas yang kini terpantau lebih lancar.
“Kami terus mengkaji pola pengaturan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum,” tutupnya. (Ahaf/yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
