Fraksi Partai Demokrat DPRD Palangka Raya Pertanyakan Dana Karhutla di RAPBD 2027

Hatir Sata Tarigan meminta penjelasan apakah alokasi dana satu persen sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah dimasukkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027.
by Oktober 5, 2026
2 mins read
Hatir Sata Tarigan Fraksi Demokrat dprd kota palangka raya |
Ketua fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, saat menyampaikan pemandangan umum pada rapat paripurna, Senin (5/10/2026). M.AKMAL.FIRDAUS/PERSPEKTIFSPACE.

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya mempertanyakan apakah alokasi dana sebesar satu persen untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Karhutla telah dimasukkan dalam RAPBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2027.

Hal tersebut disampaikan Hatir Sata Tarigan saat membacakan pemandangan umum Fraksi Demokrat terhadap Nota Keuangan RAPBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (5/10/2026).

“Sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Karhutla, apakah alokasi dana satu persen sudah dimasukkan ke dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027?” kata Hatir.

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Palangka Raya Minta Realisasi APBD 2026 Dipercepat

Selain mempertanyakan alokasi anggaran, Fraksi Demokrat meminta penjelasan terkait kesiapan alat berat yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat dalam pembukaan lahan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 kepada DPRD sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran.

“Setiap rupiah anggaran yang direncanakan harus memiliki sasaran yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat,”tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan APBD tidak semata-mata dilihat dari seberapa besar anggaran yang terserap. Lebih dari itu, program yang dijalankan harus memberikan hasil dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Fraksi Demokrat juga menyoroti realisasi APBD 2026 hingga 31 Agustus. Rendahnya realisasi pada sejumlah belanja modal, seperti peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan serta irigasi, dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

“Rendahnya realisasi pada sejumlah belanja modal berpotensi menimbulkan penumpukan pelaksanaan kegiatan pada akhir tahun anggaran,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Hatir, harus diantisipasi agar tidak berdampak terhadap kualitas pekerjaan, keterlambatan penyelesaian kegiatan maupun rendahnya serapan anggaran.

Dalam RAPBD 2027, Fraksi Demokrat juga meminta adanya konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. Setiap program yang diusulkan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah serta hasil Musrenbang.

Pada sisi pendapatan, Fraksi Demokrat menyoroti target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 41,73 persen dari pagu murni tahun 2026.

Fraksi Demokrat mendukung upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah tersebut. Namun, pemerintah diminta memastikan target PAD disusun berdasarkan data dan potensi daerah yang realistis.

“Setiap target pendapatan harus berbasis data, dapat diukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak hanya mengandalkan asumsi yang terlalu optimis,” tegasnya.

Sementara pada sektor belanja, Fraksi Demokrat meminta pemerintah memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat.

Di antaranya pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, drainase, air bersih, sanitasi, pengendalian banjir, penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja serta perlindungan sosial.

Selain persoalan pembangunan dan anggaran, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut menjadi perhatian Fraksi Demokrat.

Fraksi Demokrat mempertanyakan apakah alokasi dana sebesar satu persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Karhutla telah dimasukkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027.

“Sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Karhutla, apakah alokasi dana satu persen sudah dimasukkan ke dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027?” kata Hatir.

Fraksi Demokrat berharap RAPBD 2027 benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan di Kota Palangka Raya. (af/yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga