Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan tidak akan menarik aset tanah yang digunakan sebagai komplek perkantoran Walikota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, seusai menghadiri perayaan HUT Pemko Palangka Raya ke-60 dan HUT Kota Palangka Raya ke-68, Kamis (17/7/2025).
Agustiar menekankan bahwa Pemprov dan Pemko adalah satu kesatuan, sehingga wacana penarikan aset yang sebelumnya sempat mencuat merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain ditarik,” tegas Agustiar saat didampingi Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo dan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.
Sementara itu, Fairid Naparin menegaskan bahwa persoalan aset tanah tersebut sejak awal tidak pernah menjadi masalah. Pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan gubernur dan hasilnya berjalan baik.
“Ini bukan isu signifikan di internal pemerintahan. Mungkin karena desakan media, jadi ramai. Yang pasti, arahan Pak Gubernur hari ini membuktikan persoalan aset tanah pemko memang tidak ada masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 13 Juni 2025, Gubernur Kalteng melalui surat Nomor 900/490/BKAD/2025 sempat meminta penarikan dan penyerahan dua aset milik Pemprov Kalteng. Aset tersebut meliputi tanah seluas 140.000 m² di Jalan Temanggung Tilung yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit daerah, serta tanah perkantoran Walikota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5. Rencana penyerahan kedua aset dijadwalkan paling lambat Desember 2025.
Dengan kepastian ini, Pemprov Kalteng menegaskan bahwa aset tanah perkantoran walikota tetap dapat digunakan Pemko untuk menunjang pelayanan pemerintahan di Palangka Raya. (red/yn)