Ombudsman Republik Indonesia menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta masih belum optimal. Tercatat sebanyak 652 pengaduan terkait maladministrasi distribusi THR pada periode 2023–2025 yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang lebih komprehensif menjelang pembayaran THR 2026.
“Kami meminta Kemnaker dan pemda menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan menyelesaikan persoalan yang masih menjadi utang dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun. Ombudsman menyampaikan tiga catatan utama.
Pertama, penegasan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh membayar THR. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang terus berulang, terutama di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Kedua, penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. Ombudsman menilai kualitas, kuantitas, dan integritas pengawas menjadi faktor krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja. Penambahan personel serta peningkatan kompetensi dinilai perlu dilakukan secara sistematis.
Ketiga, integrasi pos pengaduan THR. Ombudsman meminta Kemnaker membuka sinergi proses bisnis posko THR hingga tingkat daerah agar penyelesaian laporan lebih efektif dan memberikan kepastian layanan bagi pekerja.
Robert menegaskan, THR Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
“Maladministrasi dalam pendistribusian THR mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial. Pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan efektif dan menyeluruh,” tegasnya.
Menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah membuka Posko THR Keagamaan.
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi pembayaran THR untuk melapor guna memastikan hak pekerja terlindungi. (Ahaf)
