Menteri Mukhtarudin Dorong Pemda Susun Perda Perlindungan Pekerja Migran

Sebagai langkah strategis menghadapi tantangan ketenagakerjaan dan risiko bencana demografi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Drs. Mukhtarudin.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong pemerintah daerah menyusun Peraturan Daerah (Perda) perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai langkah strategis menghadapi tantangan ketenagakerjaan dan risiko bencana demografi.

Dorongan ini disampaikan saat menerima audiensi Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Audiensi tersebut menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan serta pemberdayaan pekerja migran.

Pertemuan ini diposisikan sebagai langkah awal menyelaraskan kebijakan migrasi tenaga kerja di tengah dinamika global dan bonus demografi nasional.

Mukhtarudin menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran tidak dapat hanya bertumpu pada pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan transformasi kelembagaan Kementerian P2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang menetapkan kementerian tersebut sebagai institusi penuh.

“Fokus kami adalah peningkatan kualitas pelindungan dan penempatan Pekerja Migran yang berkualitas. CPMI juga harus ditingkatkan kapasitasnya melalui pelatihan vokasi dan upgrading skill, agar kita bisa mengoptimalkan penempatan pekerja migran terampil,” ujar Mukhtarudin.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 41, yang mengatur peran pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, tanggung jawab tersebut perlu diturunkan ke dalam Perda agar pelaksanaannya lebih efektif.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar terkait Pekerja Migran. Ini harus diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) agar implementasinya efektif,” tegasnya.

Mukhtarudin juga mengaitkan isu pekerja migran dengan bonus demografi yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 2030. Ia mengingatkan bahwa tanpa kesiapan daerah dalam menciptakan lapangan kerja dan penempatan tenaga terampil, bonus demografi berpotensi berubah menjadi masalah sosial.

“Lapangan kerja bukan hanya persoalan nasional, tapi persoalan semua level pemerintahan. Kalau tidak diatasi, pengangguran massal dan masalah sosial di desa-kabupaten-kota akan menjadi ancaman nyata,” ujar Mukhtarudin. (red/yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga