Bupati Kapuas Wiyatno: Pajak Mendorong Pembangunan dan Kemakmuran Masyarakat

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui ekstensifikasi berupa pendataan objek dan subjek pajak baru, maupun intensifikasi dengan memanfaatkan teknologi digital, pemeriksaan, serta penagihan pajak.
by Juli 21, 2025
1 min read
Bupati Kapuas, Wiyatno saat foto bersama usai membuka kegiatan Pekan Pajak Daerah On Road Show 2025 di halaman Kantor Bapenda Kabupaten Kapuas, Senin (21/7/2025).

Bupati Kapuas, Wiyatno, menegaskan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak sebagai upaya mendukung pembangunan dan kemakmuran masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show 2025 di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas, Senin (21/7/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menyebut pajak merupakan kontribusi wajib yang telah diatur undang-undang dan memegang peranan strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak masih perlu ditingkatkan.

Ia menjelaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui ekstensifikasi berupa pendataan objek dan subjek pajak baru, maupun intensifikasi dengan memanfaatkan teknologi digital, pemeriksaan, serta penagihan pajak.

“Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak perlu menjadi perhatian kita bersama,” tegas Wiyatno.

Kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show sendiri merupakan program jemput bola Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Masyarakat diberikan layanan sekaligus sosialisasi terkait kemudahan akses data dan pembayaran pajak secara elektronik.

Sistem layanan digital tersebut diharapkan memudahkan warga melakukan pembayaran tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

Langkah ini juga menjadi bagian dari percepatan digitalisasi transaksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dalam laporannya, Kepala Bapenda Kapuas menyampaikan bahwa ASN diwajibkan membayar PBB-P2 sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pejabat eselon II, III, dan IV bahkan diwajibkan melakukan pembayaran secara non-tunai melalui aplikasi digital yang telah disediakan.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Kapuas yang mengatur mekanisme pembayaran TPP serta gaji tenaga non-ASN, sekaligus mendorong peningkatan nilai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Selain itu, Bupati Wiyatno juga menekankan pentingnya pemanfaatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, regulasi itu memberikan ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan demi kemandirian fiskal.

“Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari kemampuan daerah sendiri harus terus ditingkatkan untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

Dengan dorongan optimalisasi pajak daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap mampu memperkuat kapasitas fiskal demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di berbagai sektor. (Red/Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga