Pemerintah Indonesia segera memiliki payung hukum nasional terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan AI dan Etika AI disebut telah mencapai 90 persen dan masuk prioritas untuk ditandatangani Presiden.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/1/2026).
“Menurut Pak Mensesneg, sudah masuk di prioritas untuk ditandatangani segera,” katanya.
Meutya menjelaskan, Komdigi menyiapkan regulasi pada level payung besar secara nasional tanpa mengatur secara teknis di tiap sektor.
“Kami tidak mengatur sektor per sektor, dipersilakan kementerian/lembaga lain untuk membuat aturan turunan spesifik sesuai kebutuhan sektor masing-masing,” ujar Meutya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Mulyadi, menyoroti kerentanan masyarakat dalam membedakan informasi dan misinformasi di era AI yang mampu memproduksi konten palsu secara meyakinkan.
“Jadi kadang-kadang saya tanya sama anak saya, oh enggak itu Pak, itu AI, enggak benar,” kata Mulyadi.
Komisi I DPR RI mendorong penguatan literasi digital agar masyarakat tidak terjebak dalam pusaran hoaks yang diproduksi melalui teknologi AI.
Menurut Meutya, keberadaan Perpres ini diharapkan memastikan pemanfaatan AI dapat meningkatkan produktivitas ekonomi sekaligus membantu pelaku UMKM tanpa menghambat inovasi. (yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
