Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (15/10/2025).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan bahwa ketiga Raperda tersebut disetujui setelah melalui pembahasan yang cukup mendalam dan dianggap mendesak untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pengesahan ini merupakan komitmen kita bersama, antara DPRD dan Pemkot untuk terus memperkuat regulasi demi kepentingan masyarakat,” ujar Subandi.
Dari ketiga Raperda yang disetujui tersebut, masing-masing memiliki peran strategis, diantaranya:
Pertama, Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disusun berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Subandi menjelaskan perubahan ini penting agar aturan pajak dan retribusi di daerah selaras dengan kebijakan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.
“Pertimbangan perubahan ini, merupakan tindak lanjut dari surat evaluasi dari Kementerian Keuangan, dan inj perlu segera ditindaklanjuti agar administrasi pendapatan daerah lebih tertib dan sesuai ketentuan pusat,” jelasnya.
Selanjutnya, Raperda Tahun Jamak (Multiyears), yang memberi dasar hukum bagi pelaksanaan program dan proyek pembangunan jangka panjang di lingkungan Pemerintah Kota.
Dengan adanya perda ini, perencanaan pembangunan di Palangka Raya diharapkan bisa lebih terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda ketiga yakni Pengendalian Limbah Domestik, yang mengatur pengelolaan limbah rumah tangga agar lebih tertib dan ramah lingkungan.
Subandi menyebut, perda ini sudah disetujui secara prinsip dan akan dibahas lebih detail tahun depan untuk memastikan implementasinya berjalan efektif.
“DPRD berharap pembahasan teknis tiga Raperda tersebut bisa mengikuti jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus), sehingga seluruh proses bisa rampung sesuai target,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menilai pengesahan tiga Raperda ini menjadi pijakan penting bagi Pemkot dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di tahun-tahun mendatang.
“Ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan daerah, terutama dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan disetujuinya tiga Raperda di luar program 2025, DPRD dan Pemkot Palangka Raya menunjukkan sinergi yang solid dalam menghadirkan kebijakan yang strategis, visioner, dan bermanfaat langsung bagi warga kota. (Ahaf)
*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
