Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Raperda tersebut saat ini tengah dibahas bersama DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Hal itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat menyampaikan pidato pengantar dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).
Menurut Fairid, Raperda tentang air limbah domestik menjadi salah satu dari tiga agenda penting yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini, selain Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, serta rancangan kegiatan tahun jamak (multi years).
“Raperda ini langkah penting supaya pengelolaan air limbah di kota Palangka Raya bisa berjalan lebih baik, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip lingkungan berkelanjutan,” ujar Fairid.
Ia menjelaskan, kebutuhan akan sistem pengelolaan air limbah yang baik tak bisa dipisahkan dari pesatnya pertumbuhan wilayah dan jumlah penduduk di Palangka Raya.
Selain menjaga kebersihan lingkungan, regulasi ini juga bertujuan melindungi sumber air baku, yang sebagian besar berasal dari aliran sungai di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan air bersih yang layak konsumsi, karena itu bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup warga,” jelasnya.
Fairid menambahkan, penyusunan Raperda ini juga selaras dengan program nasional, yaitu peningkatan akses air bersih dan sanitasi layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kita ingin pengelolaan air limbah berjalan sejalan dengan kebijakan nasional agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Pemko berharap hadirnya Raperda ini bisa memperkuat sistem pelayanan dasar, terutama di sektor sanitasi dan air bersih, sekaligus menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan Palangka Raya sebagai kota yang bersih, sehat, dan layak huni bagi semua. (Ahaf)
