Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mendukung penuh pelaksanaan pelatihan paralegal bagi petugas yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum yang cepat dan mudah dijangkau.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan pelatihan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Posbankum oleh Kementerian Hukum.
Program ini sekaligus memperkuat keberadaan Posbankum yang kini telah terbentuk di seluruh 30 kelurahan di Kota Palangka Raya.
“Pelatihannya mulai dilaksanakan. Nantinya para paralegal yang sudah mendapatkan pembekalan akan membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum langsung di kantor kelurahan masing-masing,” ucapnya, Kamis (6/11/2025).
Paralegal memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan solusi awal bagi warga yang menghadapi persoalan hukum ringan, tanpa harus langsung berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Dengan adanya paralegal, masyarakat bisa lebih tenang karena ada tempat konsultasi hukum yang dekat dan bisa diakses gratis. Ini juga membantu meringankan beban lembaga penegak hukum,” tambahnya.
Kota Palangka Raya menjadi salah satu daerah di Kalimantan Tengah yang paling siap dalam pelaksanaan program ini, karena seluruh kelurahannya telah memiliki Posbankum aktif.
“Langkah ini kami harapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Pemerintah kota terus mendorong agar masyarakat semakin sadar hukum dan tidak ragu mencari bantuan ketika menghadapi masalah,” lanjutnya.
Pemko Palangka Raya akan terus bersinergi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan pelaksanaan Posbankum berjalan efektif, termasuk dalam hal pengawasan dan pembinaan bagi tenaga paralegal.
“Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat bisa menyelesaikan permasalahan hukum sejak dini secara bijak dan damai,” ungkapnya. (yud)
