DPRD Palangka Raya Sampaikan Laporan Banggar hingga Evaluasi Perda dalam Rapat Paripurna ke-14

Belanja yang sebelumnya tercantum sebesar Rp1,208 triliun dalam KUA-PPAS, berubah menjadi sekitar Rp1,220 triliun setelah pembahasan gabungan antara Banggar DPRD dan pemerintah kota.
by November 18, 2025
1 min read
Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi itu memuat empat agenda penting, mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) hingga evaluasi sejumlah peraturan daerah, Selasa (18/11/2025).

Dalam paparannya, Subandi menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan anggaran dan regulasi daerah yang selama ini telah dikaji bersama pemerintah kota. Seluruh proses telah melalui tahapan kerja Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Banggar DPRD bersama TAPD telah menyepakati Rancangan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026. Di dalamnya terdapat peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp10 miliar, sehingga total pendapatan daerah pada tahun 2026 mencapai kurang lebih Rp1,191 triliun,” ucapnya.

Penyesuaian juga dilakukan pada komponen belanja daerah. Belanja yang sebelumnya tercantum sebesar Rp1,208 triliun dalam KUA-PPAS, berubah menjadi sekitar Rp1,220 triliun setelah pembahasan gabungan antara Banggar DPRD dan pemerintah kota.

“Perlunya optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung pemenuhan target pendapatan, sekaligus menjaga agar struktur APBD dapat berjalan sesuai rencana yang telah disepakati,” tambahnya.

Agenda selanjutnya yakni penyampaian laporan hasil evaluasi atas pembahasan rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perubahan tersebut perlu dilakukan karena adanya masukan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sehingga sejumlah ketentuan harus disesuaikan,” lanjutnya

Pada agenda ketiga, DPRD juga menyerahkan laporan evaluasi terhadap implementasi beberapa perda yang dinilai belum berjalan optimal. Sedikitnya sepuluh perda turut dievaluasi, antara lain perda tentang kawasan tanpa rokok dan pengelolaan sampah.

“Evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana aturan tersebut diterapkan di lapangan, sekaligus memahami hambatan yang muncul seperti ketentuan yang tidak lagi relevan atau sulit diaplikasikan. Dari hasil evaluasi, DPRD memberikan rekomendasi berupa pencabutan, revisi, maupun penguatan pelaksanaan melalui OPD terkait,” ungkapnya.

Baca Juga