Posyandu Masuk Enam Bidang Layanan Primer, Pemko Palangka Raya Diminta Perkuat Fasilitas dan Pembinaan

Dasar hukum penguatan peran posyandu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur perluasan tugas posyandu pada enam bidang standar layanan primer.
by November 25, 2025
1 min read
Wakil Ketua I Tim Pembina Posyandu Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman saat membacakan sambutan Ketua TP Posyandu Avina Fairid Naparin dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota Palangka Raya Tahun 2025 di Kahayan Ballroom Swiss-Belhotel Danum, Selasa (25/11/2025).

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Palangka Raya, Avina Fairid Naparin, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Ketua I, Fauzi Rahman, menegaskan bahwa posyandu kini memiliki peran yang jauh lebih luas dan strategis bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam Pertemuan Koordinasi Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota Palangka Raya Tahun 2025 di Kahayan Ballroom Swiss-Belhotel Danum, Selasa (25/11/2025).

Dalam sambutannya, ia menyebut bahwa posyandu merupakan mitra penting pemerintah di tingkat kelurahan dan desa.

Posyandu, kata dia, tidak hanya menjadi wadah pelayanan dasar, tetapi juga memiliki mandat mendukung perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

“Posyandu merupakan mitra strategis Pemerintah Kota Palangka Raya di tingkat kelurahan atau desa. Sebagai lembaga kemasyarakatan, posyandu memiliki mandat untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum penguatan peran posyandu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur perluasan tugas posyandu pada enam bidang standar layanan primer.

“Posyandu menjalankan tugas berdasarkan enam bidang standar layanan primer, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, serta sosial,” ucapnya.

Avina juga menegaskan bahwa saat ini posyandu tidak lagi mengemban fungsi yang terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak seperti sebelumnya.

“Ini menegaskan bahwa peran posyandu tidak lagi sebatas layanan kesehatan saja, tetapi sudah berkembang menjadi pusat layanan masyarakat yang lebih komprehensif,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Mulai dari kondisi sarana prasarana yang belum memadai, keterbatasan peralatan, hingga kapasitas kader yang dinilai perlu ditingkatkan.

“Banyak posyandu yang masih menjalankan layanan dengan peralatan yang belum memadai, sementara mereka dituntut memiliki kompetensi manajerial dalam penyelenggaraan layanan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, penguatan kemampuan kader melalui pelatihan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak agar posyandu mampu melaksanakan tugas yang semakin kompleks.

“Penguatan kapasitas kader melalui pelatihan berkelanjutan merupakan kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.

Terakhir ia berharap pertemuan koordinasi ini dapat menjadi momentum evaluasi bersama sekaligus menyusun strategi penguatan posyandu di Kota Palangka Raya.

“Melalui pertemuan ini, kami berharap dapat menjadi wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan posyandu, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta merumuskan strategi penguatan baik melalui pembinaan, fasilitas, maupun peningkatan kapasitas kader,” tutupnya. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga