Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa proses penyesuaian data peserta BPJS Kesehatan yang selama ini dibiayai oleh pemerintah daerah tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan penyesuaian tersebut bukanlah bentuk penonaktifan peserta, melainkan langkah verifikasi dan validasi yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan data peserta benar-benar akurat dan tepat sasaran.
“Bukan dinonaktifkan, tetapi ada penyesuaian. Kami melakukan verifikasi dan validasi karena ditemukan peserta yang masih terdaftar padahal orangnya sudah tidak ada, seperti meninggal atau pindah domisili. Ada juga data dengan NIK yang tidak ditemukan,” ujarnya.
Menurut Zaini, pemerintah memprioritaskan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 sampai 4, sesuai ketentuan penerima bantuan iuran (PBI) daerah.
Sementara nama-nama yang berada di luar kategori tersebut akan disesuaikan status kepesertaannya.
“Nama-nama yang tidak termasuk Desil 1–4 memang tidak lagi dibiayai pemerintah. Bisa jadi mereka sudah bekerja, memiliki pendapatan, atau beralih ke segmen mandiri maupun perusahaan,” tambahnya.
Meski ada proses penyesuaian, Zaini memastikan bahwa hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan tetap terjamin.
Seluruh fasilitas kesehatan tetap diwajibkan memberikan pelayanan seperti biasa.
“Pelayanan di seluruh faskes tetap berjalan. Tidak ada kebijakan menolak pasien. Yang penting masyarakat memastikan kembali status kepesertaannya, apakah masih aktif dan sesuai kategori,” tegasnya.
Zaini juga menekankan pentingnya verifikasi data agar pembiayaan iuran BPJS Kesehatan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.
“Kami hanya memastikan agar bantuan iuran tepat sasaran. Ini murni penyesuaian data agar lebih akurat,” pungkasnya. (yud/Ahaf)
*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
