Wali Kota Fairid Naparin Imbau Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Segera Diperbarui ke BPN Palangka Raya

Sertifikat tanah terbitan lama perlu diperbarui karena sebagian besar masih dibuat secara manual dan belum dilengkapi dengan peta kadastral yang presisi.
by Desember 11, 2025
1 min read
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin usai menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/25). PERSPEKTIF SPACE/YOAN PRAMOGA

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 agar segera melakukan pembaruan data di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.

“Mohon kepada seluruh warga Palangka Raya yang memiliki sertifikat terbitan 1961 sampai 1997 agar segera melakukan pembaruan data di BPN. Ini merupakan arahan langsung dari Pak Menteri agar inventarisasi dokumen lama dapat dipercepat dan potensi tumpang tindih tanah bisa diminimalisasi,” ujar Fairid usia menghadiri Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalteng Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis (11/12/25).

Fairid menjelaskan, sertifikat tanah terbitan lama perlu diperbarui karena sebagian besar masih dibuat secara manual dan belum dilengkapi dengan peta kadastral yang presisi.

Menurutnya, banyak sertifikat lama yang batas fisiknya sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan saat ini.

“Hal tersebut berisiko memicu sengketa, baik antarwarga maupun antara masyarakat dengan pelaku usaha,” ungkapnya.

Selain itu, Fairid juga mengingatkan bahwa sertifikat fisik yang belum terintegrasi dengan sistem digital BPN rawan rusak, hilang, bahkan disalahgunakan.

Kondisi ini juga dapat menyulitkan proses pelayanan pertanahan, seperti balik nama sertifikat maupun transaksi jual beli tanah.

“Oleh karena itu, pembaruan data sangat penting agar dokumen kepemilikan tanah tercatat secara valid dan aman dalam sistem pertanahan nasional,” tegasnya.

Ia pun mengimbau warga pemilik sertifikat tanah terbitan 1961 hingga 1997 untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan konsultasi dan verifikasi data, sehingga sertifikat yang dimiliki dapat disesuaikan dengan sistem pertanahan terbaru. (Ahaf)

Baca Juga