Humas Polres Pulang Pisau, Agus Setiawan, menegaskan bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan karena setiap aktivitas digital meninggalkan jejak hukum.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Bijak Penggunaan Media Sosial dan Teknologi Informasi bagi Pelajar yang digelar MUI Kabupaten Pulang Pisau di Gedung Workshop MAN 1 Pulang Pisau, Kamis (18/12/25).
“Setiap unggahan, komentar, dan konten yang dibagikan memiliki konsekuensi hukum. Jika menemukan konten bermasalah, jangan langsung menyebarkannya, tetapi lakukan dokumentasi seperti tangkapan layar, menyalin tautan atau URL, serta menyimpan bukti,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, bukti digital yang lengkap, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, sangat penting sebagai dasar pelaporan apabila terjadi pelanggaran di ruang siber.
“Dokumentasi yang benar akan mempermudah aparat menindaklanjuti laporan dan melindungi pelapor dari risiko hukum,” tambahnya.
Selain aspek hukum, Agus juga mengingatkan pelajar agar bijak memanfaatkan teknologi, tidak mudah terpengaruh hoaks dan konten negatif, serta mampu mengendalikan perilaku konsumtif akibat penggunaan media digital yang berlebihan.
“Kami berharap para pelajar dapat menggunakan media sosial secara bijak, kritis, dan bertanggung jawab, sehingga terhindar dari hoaks, konten negatif, serta permasalahan hukum di ruang digital,” tutupnya.
Melalui sosialisasi ini, MUI Kabupaten Pulang Pisau bersama Polres Pulang Pisau berharap para pelajar memiliki pemahaman literasi digital yang baik serta mampu menggunakan media sosial secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta pelanggaran hukum di ruang siber, sekaligus membentuk generasi muda yang beretika dan berakhlak dalam memanfaatkan teknologi informasi. (Bon/Ahaf)
*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
