Raperda Data Kelurahan Presisi dan HKI Diterima Pemko Palangka Raya, Pembahasan Tunggu Harmonisasi

Kedua rancangan perlu dilengkapi naskah akademik dan diselaraskan dengan instansi terkait sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan.
by Oktober 13, 2026
1 min read
rapat paripurna ke 10 dprd kota palangka raya |
Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. Selasa (13/10/2026). M.AKMAL.FIRDAUS/PERSPEKTIFSPACE.

Pemerintah Kota Palangka Raya (Pemko Palangka Raya) menilai penyusunan naskah akademik dan penyelarasan lintas instansi menjadi tahapan penting sebelum pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dilanjutkan. Kedua rancangan tersebut mengatur penyelenggaraan pemerintahan berbasis Data Kelurahan Presisi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sikap Pemko Palangka Raya disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Palangka Raya. Yang pada prinsipnya menerima kedua Raperda tersebut, tetapi memberikan sejumlah catatan yang perlu dipenuhi.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Palangka Raya menerima dua buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tersebut, tetapi dengan catatan-catatan,” kata Sekda dalam rapat paripurna tersebut.

Selain harus dilengkapi naskah akademik sebagai dasar kajian, kedua rancangan regulasi perlu dikoordinasikan dengan Pemko Palangka Raya untuk menjalani harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Pembahasan terhadap kedua buah Raperda inisiatif ini dapat dilaksanakan apabila tim dari Pemerintah Kota Palangka Raya telah selesai melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait,” lanjutnya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi dinilai dapat mendukung perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan melalui ketersediaan data yang akurat serta terintegrasi.

Pihaknya menilai tantangan perkotaan, seperti urbanisasi, kompleksitas sosial ekonomi, dan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik, membutuhkan pendekatan berbasis data yang tepat.

“Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Palangka Raya, yang tidak hanya fokus pada hasil, tetapi juga pada proses yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Adapun Raperda tentang HKI diarahkan untuk mendukung perlindungan karya cipta, inovasi, produk usaha mikro, ekonomi kreatif, hingga potensi budaya lokal. Berbagai potensi tersebut dinilai perlu didata, dikembangkan, dan difasilitasi perlindungannya sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan fasilitasi secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.

Setelah proses harmonisasi dan sinkronisasi bersama instansi terkait selesai, kedua Raperda akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut antara Pemko Palangka Raya dan DPRD. (af)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga