Pemko dan DPRD Palangka Raya Sepakati 13 Raperda untuk 2027

Sepuluh raperda berasal dari usulan Pemko, sedangkan tiga lainnya merupakan inisiatif DPRD, termasuk aturan tentang pesantren dan pelestarian Bahasa Dayak.
by Oktober 13, 2026
1 min read
wali kota palangka raya fairid naparin raperda 2027 |
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Senin (12/10/2026). M.AKMAL.FIRDAUS/PERSPEKTIFSPACE.

Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya Tahun 2027. Dari jumlah tersebut, 10 raperda merupakan usulan Pemko Palangka Raya dan tiga lainnya berasal dari inisiatif DPRD.

Kesepakatan itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di DPRD Kota Palangka Raya, Senin (12/10/2026).

“Rancangan Peraturan Daerah yang disepakati bersama pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 berjumlah 13 buah raperda,” kata Fairid.

Sepuluh raperda usulan Pemko mencakup sejumlah bidang, mulai dari perizinan berusaha, perlindungan masyarakat hukum adat, tindak pidana adat, kawasan tanpa rokok, dan transportasi. Daftar tersebut juga memuat perubahan RPJMD, perpustakaan, serta sejumlah regulasi terkait APBD.

Sementara itu, tiga raperda inisiatif DPRD meliputi kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pondok pesantren, dan pelestarian Bahasa Dayak.

Salah satu raperda yang kembali masuk dalam Propemperda 2027 adalah penyelenggaraan perpustakaan. Raperda tersebut sebelumnya telah masuk dalam Propemperda 2026, tetapi pembahasannya tidak dilanjutkan karena kendala teknis.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang telah ditetapkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, ditarik dan tidak dilanjutkan pembahasannya dengan alasan adanya kendala teknis,” jelas Fairid.

Untuk Propemperda 2027, raperda tersebut diajukan kembali dengan judul Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Seluruh raperda yang telah disepakati selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (af)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga