PALANGKA RAYA, KALTENG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah mendesak pemerintah mengubah pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai masih reaktif dan berulang setiap tahun.
Direktur WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran, mengevaluasi wilayah konsesi, serta memperkuat pencegahan di tingkat masyarakat.
“Negara harus segera menghentikan pemborosan APBN/APBD untuk penanganan karhutla yang sifatnya reaktif dan berulang setiap tahun, serta melakukan audit menyeluruh dan mencabut izin seluruh perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar,” tegas Janang dalam keterangan WALHI, Minggu (30/8/2026).
Menurut Janang, dana penanggulangan bencana seharusnya tidak habis untuk respons darurat. Anggaran tersebut perlu memperkuat masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini berada di garis depan menjaga wilayah mereka dari ancaman karhutla.
“Dana penanggulangan bencana juga harus dialokasikan langsung untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini berada di garis depan menjaga wilayah kelola mereka dari karhutla—bukan sekadar mengalir ke penanganan darurat di permukaan,” ujarnya.
Persoalan gambut juga menjadi perhatian WALHI Kalteng. Janang menilai kerusakan fungsi hidrologi gambut, termasuk akibat pembukaan kanal oleh perkebunan skala besar, perlu dipulihkan sebagai bagian dari strategi mencegah kebakaran berulang.
“Pemerintah wajib memulihkan fungsi hidrologi gambut yang rusak akibat pembukaan kanal oleh perkebunan skala besar, sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran berulang di masa depan,” kata Janang.
WALHI Kalteng juga menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat yang terpapar kabut asap. Menurut Janang, penanganan bencana harus memasukkan perlindungan kesehatan sebagai bagian penting dari penggunaan anggaran negara dan daerah.
“Anggaran negara dan daerah harus difokuskan langsung untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak ISPA akibat kabut asap, menyediakan ruang udara bersih publik, serta memberikan ganti rugi dan kompensasi ekonomi bagi masyarakat yang kehilangan penghasilan akibat bencana karhutla,” tegasnya.
Desakan tersebut disampaikan WALHI di tengah kembali munculnya kabut asap di sejumlah wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Papua. WALHI menyebut Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 3,4 juta orang di tujuh provinsi terdampak langsung dan terpapar asap hingga 26 Agustus 2026.
Pengkampanye Pangan dan Ekosistem Esensial WALHI Nasional Musdalifa Jamal mengatakan pemerintah perlu memastikan masyarakat korban kabut asap mendapatkan akses fasilitas kesehatan khusus paru dan alat pelindung diri secara gratis.
“Hingga kini, di tengah kabut asap yang kembali menyelimuti Sumatra, Kalimantan, dan Papua, belum terdengar satu pun seruan dari Presiden untuk memastikan jutaan masyarakat korban kabut asap dapat mengakses fasilitas kesehatan khusus paru dan alat pelindung diri secara gratis. Ketiadaan langkah tegas dari presiden tersebut seolah menunjukkan bahwa keselamatan rakyat masih ditempatkan sebagai urusan nomor sekian, bukan prioritas negara. Padahal krisis karhutla bukan bencana baru—ia adalah luka yang terus dibiarkan berulang,” ujar Musdalifa.
WALHI juga menyoroti rencana pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp5 triliun untuk penanganan karhutla. Bagi WALHI, alokasi tersebut perlu diarahkan pada upaya yang menyentuh akar persoalan, bukan semata-mata penanganan ketika api sudah meluas.
Janang menilai perubahan kebijakan diperlukan agar karhutla tidak terus menjadi siklus tahunan. Audit terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar, pemulihan gambut, penguatan masyarakat, serta jaminan kesehatan bagi warga terdampak menjadi bagian yang menurutnya harus berjalan bersamaan.
WALHI Kalteng berharap pemerintah menjadikan karhutla sebagai persoalan ekologis dan kesehatan masyarakat yang membutuhkan penanganan jangka panjang, sekaligus memastikan pihak yang memiliki tanggung jawab atas wilayah terbakar tidak lepas dari kewajibannya.
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
