Pemerintah Kota Palangka Raya (Pemko) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wujud nyata dari komitmen tersebut terlihat dalam sosialisasi dan pengawasan di Rumah Sakit (RS) Primaya Betang Pambelum. Kegiatan ini tindak lanjut dari laporan pihak RS kepada Satpol PP.
Berdasarkan laporan pihak manajemen, sejak Januari hingga Oktober 2025 tercatat 218 kasus pelanggaran KTR, sebagian besar dilakukan oleh pengunjung dan pendamping pasien yang belum memahami atau mengabaikan aturan tersebut.
Kepala Bidang PPNS dan PPHD Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo SE, menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari strategi terpadu untuk memperkuat implementasi Perda KTR di fasilitas publik.
“Kami menindaklanjuti laporan dari manajemen rumah sakit terkait maraknya pelanggaran kawasan tanpa rokok. Satpol PP hadir tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat paham bahwa rumah sakit adalah area yang wajib bebas dari asap rokok,” ucapnya Rabu (5/11/2025).
Sebagian besar pelanggaran terjadi karena faktor kebiasaan dan kurangnya kesadaran. Sebab itu, dalam hal ini mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun jika pelanggaran terus berulang, tidak segan menindak sesuai ketentuan tipiring.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP melakukan peninjauan langsung ke titik-titik rawan pelanggaran seperti area parkir, selasar luar gedung, serta ruang terbuka yang sering dijadikan tempat merokok. Petugas juga menempelkan ulang stiker larangan merokok dan memberikan imbauan secara persuasif kepada pengunjung,” tambahnya.
Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014, pelanggar aturan KTR dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta, atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Meski demikian, Satpol PP menegaskan fokus utama saat ini adalah pembinaan dan peningkatan kesadaran masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Human Resources and General Affairs (HRGA) RS Primaya Betang Pambelum, Meisinta Florentina S Kep MKM CIRM CHRM, menyampaikan apresiasi atas pendampingan Satpol PP dalam menjaga kawasan rumah sakit agar tetap bebas asap rokok.
“Kami sangat berterima kasih kepada Satpol PP yang telah menindaklanjuti laporan kami dan melakukan sosialisasi langsung di lapangan. Ini sangat membantu, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Kolaborasi seperti ini penting untuk menciptakan lingkungan rumah sakit yang sehat dan aman bagi semua,” tuturnya.
Pihak RS telah melakukan berbagai langkah preventif, seperti pemasangan papan larangan merokok, penyampaian pengumuman melalui pengeras suara, serta patroli rutin oleh petugas keamanan. Namun demikian, kesadaran sebagian masyarakat masih rendah, terutama pada jam-jam kunjungan ramai.
“Masih ada sebagian pengunjung yang belum menyadari pentingnya aturan ini. Harapan kami, melalui pengawasan bersama Satpol PP, disiplin masyarakat semakin meningkat demi kenyamanan pasien dan tenaga kesehatan,” ungkapnya. (yud)
