Pemko Palangka Raya Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Merek Gratis untuk Pelaku UMKM

Menyiapkan fasilitasi sertifikasi halal skema reguler untuk 10 pelaku usaha mikro, serta sertifikasi merek untuk 20 pelaku usaha.
by November 18, 2025
1 min read
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, yang mewakili Wali Kota membuka kegiatan sosialisasi di Hotel Putra Kahayan, Jalan Temanggung Tilung, Selasa (18/11/25).

Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memberikan dukungan konkret bagi pelaku usaha mikro melalui program fasilitasi sertifikasi halal dan sertifikasi merek secara gratis guna memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Kebijakan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, saat membuka kegiatan sosialisasi di Hotel Putra Kahayan, Jalan Temanggung Tilung, Selasa (18/11/25).

Samsul Rizal menjelaskan, pada tahun berjalan pemerintah daerah menyiapkan fasilitasi sertifikasi halal skema reguler untuk 10 pelaku usaha mikro, serta sertifikasi merek untuk 20 pelaku usaha. Seluruh proses ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.

“Di 2025 pemerintah daerah memfasilitasi sertifikasi halal skema reguler bagi 10 pelaku usaha mikro, serta sertifikasi merek untuk 20 pelaku usaha. Seluruh proses difasilitasi secara gratis,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi halal menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya tuntutan pasar dan diperpanjangnya target nasional sertifikasi halal UMKM hingga 2026.

Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha dianggap lebih siap memperluas pasar, bahkan tidak hanya di tingkat lokal.

Selain itu, perlindungan merek juga dinilai sangat penting. Banyaknya kasus peniruan produk membuat legalitas merek menjadi identitas usaha sekaligus tameng bagi pelaku UMKM di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Kami ingin pelaku usaha memahami betapa pentingnya perlindungan merek dan halal bagi keberlangsungan usaha mereka. Dengan legalitas yang kuat, produk lokal kita akan lebih siap bersaing,” kata Samsul.

Pemkot berharap program ini mampu meningkatkan rasa percaya diri pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha, serta memperkuat posisi produk lokal di pasar regional hingga nasional.

“Semoga apa yang kita harapkan bisa terwujud dan produk-produk Kota Palangka Raya semakin dikenal di seluruh Nusantara,” tutupnya. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga