Baca 5 Poin Isi Berita
- Tingkat deforestasi di Kalimantan sangat tinggi, menempatkan tiga provinsi di kawasan itu sebagai daerah dengan deforestasi terbesar di Indonesia, sehingga wilayah Kalimantan dinilai berada dalam “situasi siaga”.
- Pemerintah dinilai belum serius mengendalikan deforestasi, ditandai lemahnya pengawasan terhadap perusahaan sumber daya alam, termasuk temuan 1.700 lubang tambang di Kaltim yang diduga belum direklamasi.
- Dampak deforestasi sudah dirasakan masyarakat, akibat masifnya pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan.
- BEM PTMA Indonesia berkomitmen mengawal isu lingkungan, termasuk melalui pertemuan dengan Ketua DPD RI sebagai langkah konkret kampanye pencegahan deforestasi.
- Sainuddin mendesak pemerintah pusat, APH, dan daerah bekerja terpadu, memperkuat pengawasan, menjalankan proses hukum terhadap pelanggaran, serta mendorong perguruan tinggi dan pemerintah daerah aktif dalam edukasi dan pendataan hutan.
Koordinator Isu Agraria BEM PTMA Indonesia, Sainuddin, menyoroti tiga provinsi di Kalimantan yang masuk dalam tiga besar wilayah dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data laporan Auriga Nusantara tahun 2024 dikutip dari Katadata Green, Kalimantan Timur mencatat deforestasi terbesar dengan 44.483 hektare, disusul Kalimantan Barat 39.598 hektare, dan Kalimantan Tengah 33.389 hektare.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat Kalimantan berada dalam situasi siaga dan membutuhkan langkah mitigasi segera.
“Dengan adanya data tersebut menunjukkan bahwa Kalimantan sekarang berada dalam situasi siaga. Artinya ke depan Kalimantan harus segera memitigasi sektor-sektor unggulan seperti pertambangan dan perkebunan,” ujar Sainuddin kepada redaksi Perspektif Space, Kamis (11/12/25).
Sainuddin menilai pemerintah pusat, DPR RI, hingga pemerintah daerah belum memberikan perhatian serius dalam mengendalikan laju deforestasi.
Ia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di sektor sumber daya alam.
“Menurut saya pemerintah belum memberikan perhatian yang serius. Indikatornya adalah lemahnya pengawasan, baik di pusat maupun daerah. Contohnya di Kaltim, baru-baru ini ada 1.700 lubang tambang yang diduga belum direklamasi. Ini menandakan pemerintah dianggap abai,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa masifnya pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan telah menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan.
“Akhirnya masyarakat mulai merasakan dampaknya hingga hari ini,” tambahnya.
Sainuddin mengatakan pihaknya akan terus menjalankan fungsi kontrol sebagai mahasiswa. Ia menyebutkan, pertemuan mereka dengan Ketua DPD RI baru-baru ini menjadi langkah konkret dalam mengkampanyekan isu pencegahan deforestasi.
“Kami akan terus mengawal dan memberikan kontribusi baik langsung maupun tidak langsung. Pertemuan kami dengan Ketua DPD RI kemarin adalah bentuk komitmen untuk terus menyuarakan pencegahan laju deforestasi,” terangnya.
Dalam pernyataannya, Sainuddin mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum (APH), dan pemerintah daerah agar bekerja dalam satu kesatuan instruksi untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Pemerintah pusat, APH, dan daerah harus satu kesatuan dengan Presiden. Fungsi pengawasan, pelaporan, dan peninjauan langsung harus diperkuat. Negara harus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam pencegahan pembalakan liar dan tindakan perusahaan yang tidak patuh,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jika terbukti bersalah, proses hukum harus menjadi langkah konkret,” tegasnya.
Sainuddin juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menanamkan kesadaran dan kontribusi mahasiswa terhadap isu lingkungan.
“Khazanah ilmu pengetahuan tidak boleh berhenti di bangku kelas. Perguruan tinggi wajib memberikan pemahaman terkait kontribusi mahasiswa pasca lulus,” ucapnya.
Untuk pemerintah daerah, ia memberikan sejumlah rekomendasi langkah awal dalam menjaga kelestarian hutan.
“Pertama, lakukan pendataan konkret terhadap hutan yang belum tersentuh aktivitas manusia. Kedua, lakukan pembenahan dari provinsi hingga desa untuk memberikan pemahaman pentingnya menjaga alam. Pemerintah tidak boleh hanya memberi instruksi tanpa hadir langsung di tengah masyarakat,” tutupnya. (Ahaf/yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
