Pakar UGM: Penyalahgunaan Grok Tunjukkan Logika Bisnis Tak Sejalan dengan Moral Kemanusiaan

Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, menilai keputusan pemerintah tersebut sebagai langkah yang tepat untuk menjaga privasi dan menekan penyalahgunaan teknologi AI.
by Januari 19, 2026
1 min read
Tangkapan layar situs x.ai yang masih diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Akses ke layanan Grok melalui grok.com hingga kini juga masih mengalami pemblokiran. PERSPEKTIF SPACE/YANDI NOVIA

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir layanan kecerdasan buatan Grok AI menyusul maraknya penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi konten pornografi palsu berbasis deepfake di platform X.

Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang menyerang mental dan psikis korban.

Pemblokiran Grok AI menjadi perhatian luas, termasuk media internasional, karena Indonesia disebut sebagai negara pertama yang secara tegas memblokir layanan AI tersebut akibat kekhawatiran penyebaran konten pornografi berbasis kecerdasan buatan.

Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, menilai keputusan pemerintah tersebut sebagai langkah yang tepat untuk menjaga privasi dan menekan penyalahgunaan teknologi AI.

Menurut Iradat, kasus Grok AI menunjukkan adanya ketidaksejajaran antara logika bisnis dan logika moral kemanusiaan dalam pengembangan teknologi. Ia menilai persoalan tersebut mencerminkan masalah serius dalam penerapan etika kecerdasan buatan pada platform digital.

“Pemerintah Indonesia harus memiliki independensi terkait kebijakan yang melanggar batas-batas demokrasi dan tidak hanya berpacu pada aturan luar,” ujarnya, Senin (19/1/) dilangsir dari situs resmi UGM.

Ia menambahkan, perkembangan inovasi teknologi belum diimbangi dengan literasi digital masyarakat, terutama terkait penggunaan data pribadi dan media sosial. Ketimpangan ini dinilai meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi AI.

Iradat juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai dasar perlindungan dari kekerasan seksual berbasis teknologi.

“Satu-satunya yang bisa melindungi diri kita saat ini adalah diri sendiri dengan mengurangi porsi postingan, serta meramaikan kesadaran literasi masyarakat,” kata Iradat. (yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga