Komdigi Blokir Grok, Imbas Maraknya Konten Deepfake Pornografi

Pemutusan akses tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
by Januari 10, 2026
1 min read
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital RI. KOMDIGI.GO.ID/YANDI NOVIA

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir layanan kecerdasan buatan Grok menyusul maraknya konten deepfake pornografi yang dinilai membahayakan keselamatan publik di ruang digital.

Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, dari risiko eksploitasi seksual berbasis teknologi.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ucap Meutya Hafid dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, praktik deepfake seksual nonkonsensual tidak dapat ditoleransi karena menyentuh aspek mendasar hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di ruang digital.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tambahnya.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Komdigi juga meminta pihak X untuk hadir dan memberikan klarifikasi terkait penggunaan Grok yang memicu maraknya konten pornografi palsu.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ucap Meutya.

Ia menegaskan, pemutusan akses Grok dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang,” jelas Meutya.

Pemerintah menegaskan pemutusan akses ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan hasil klarifikasi serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh penyedia platform terkait. (yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga