Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Berlianto, mengimbau masyarakat kembali mematuhi jam pembuangan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) maupun depo sampah terdekat.
Ia menegaskan, jam operasional pembuangan sampah telah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB. Ketentuan tersebut diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Perwali Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah.
“Pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp1 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Kami minta masyarakat mematuhi aturan tersebut,” tegas Berlianto, Senin (16/2/2026).
Selain penegakan aturan, DLH juga mengajak masyarakat mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik harus dimulai dari kesadaran setiap rumah tangga.
Semakin banyak sampah yang dipilah, lanjut dia, semakin besar dampak positifnya bagi lingkungan serta dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS.
Sampah bernilai ekonomis juga bisa disalurkan ke bank sampah di lingkungan masing-masing.
DLH Kota Palangka Raya, kata Berlianto, akan terus mengintensifkan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.
Upaya ini diharapkan dapat menekan timbunan sampah sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. (Ahaf)
*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
