Kemenag Kalteng Pastikan Hak Pendidikan dan Pendampingan Bagi Siswi Korban Perundungan di Sampit

Siswi kelas III MI Mambaul Ulum Al Amin di Sampit dilaporkan berhenti sekolah akibat perundungan berulang. Kemenag menyiapkan kepindahan ke madrasah negeri, pembebasan biaya komite hingga lulus, pakaian sekolah gratis, serta pendampingan psikologis dan sosial bagi korban.
by Oktober 26, 2026
1 min read
kemenag kotim datangai rmah siswi korban perundungan |
Kepala Kantor Kemenag Kotawaringin Timur, H. Nur Widiantoro, bersama jajaran mengunjungi keluarga siswi korban perundungan di Sampit untuk bersilaturahmi dan menindaklanjuti kasus yang dialami korban, Kamis (22/10/2026). (Foto : Humas Kemenag Kotim)

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah memastikan hak pendidikan seorang siswi kelas III Madrasah Ibtidaiyah (MI) Mambaul Ulum Al Amin, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, tetap terpenuhi setelah dilaporkan berhenti sekolah akibat perundungan berulang. Kemenag juga menyiapkan pendampingan psikologis dan sosial untuk mendukung pemulihan korban.

Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, HM Yusi Abdhian, menegaskan bahwa perundungan merupakan persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak di lingkungan pendidikan. Ia mengingatkan pentingnya menjadikan madrasah sebagai ruang belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak.

“Stop perundungan anak! Mari kita ciptakan lingkungan madrasah yang aman, ramah, dan penuh kasih sayang. Setiap anak berhak tumbuh bahagia tanpa rasa takut. Perlindungan terhadap anak harus menjadi komitmen bersama, dan setiap persoalan perundungan harus ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan serta masa depan anak,” tegas HM Yusi Abdhian di Palangka Raya, Senin (26/10/2026).

Kasus ini mencuat setelah siswi tersebut dilaporkan mengalami perundungan berulang kali, berupa ejekan terkait kondisi ekonomi keluarga hingga tuduhan yang tidak berdasar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kotawaringin Timur, H. Nur Widiantoro, didampingi Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Noor Syaifullah, mengunjungi madrasah pada Kamis (22/10/2026) untuk menelusuri kronologi kejadian. Keduanya juga bersilaturahmi dengan keluarga korban guna menjaga situasi tetap kondusif.

Sebagai tindak lanjut, disepakati dukungan berupa pembebasan biaya komite hingga siswi lulus serta pemberian pakaian sekolah secara gratis.

Kemenag Kotim juga menyatakan kesiapan memfasilitasi kepindahan siswi tersebut ke madrasah negeri.

“Langkah ini diharapkan memastikan keberlanjutan pendidikan korban sekaligus membantunya kembali belajar dalam lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembangnya”, ujar H. Nur Widiantoro.

Pendampingan psikologis dan sosial turut disiapkan untuk membantu korban menghadapi dampak perundungan yang dialaminya.

Kemenag Kalteng mengajak pengelola madrasah, tenaga pendidik, orang tua, serta masyarakat memperkuat pengawasan, menanamkan nilai saling menghormati, dan meningkatkan kepedulian dalam mencegah perundungan sejak dini.

Upaya bersama tersebut diharapkan dapat mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan, sehingga setiap anak dapat melanjutkan pendidikan dan berkembang tanpa rasa takut.

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga