Subandi Dorong Pemko Selesaikan Penyesuaian Batas Wilayah dan Legalitas Lahan Warga

Ada lima kecamatan dan tiga kelurahan yang tengah dalam proses penyesuaian batas wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya percepatan penetapan batas wilayah antar-kecamatan dan antar-kelurahan di Kota Palangka Raya.

Hal ini disampaikannya usai menerima kunjungan Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, dalam kegiatan reses yang membahas sejumlah persoalan strategis terkait tata ruang dan pertanahan, Kamis (9/10/2025).

“Dari hasil pertemuan tadi, ada beberapa hal yang memang perlu mendapat perhatian, salah satunya soal tapal batas wilayah,” ujar Subandi.

Menurutnya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas PUPR dan Bagian Pemerintahan saat ini sedang menyusun perubahan tata batas antar-kecamatan dan antar-kelurahan. Setidaknya, ada lima kecamatan dan tiga kelurahan yang tengah dalam proses penyesuaian batas wilayah tersebut.

“Tadi sudah dijelaskan oleh pihak dinas bahwa prosesnya masih berjalan. Saya sudah meminta Pemko untuk segera menyusun laporan sejauh mana progresnya, supaya nanti bisa diterbitkan peraturan resmi di tingkat kota,” katanya.

Selain persoalan batas wilayah, Subandi juga menyoroti pentingnya legalitas lahan bagi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa memiliki dokumen sah saja tidak cukup.

“Setiap pemilik lahan wajib punya legalitas yang sah. Tapi jangan berhenti di situ. Lahannya juga harus digarap, dipelihara, dan dibersihkan supaya tidak menimbulkan klaim dari pihak lain,” tegasnya.

Subandi mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus pada administrasi kepemilikan tanah, tetapi juga memperhatikan pemanfaatan lahan secara nyata di lapangan.

“Seperti yang disampaikan Pak Teras dan juga pihak ATR/BPN, jangan hanya urus surat-suratnya, tapi lahannya malah dibiarkan terbengkalai,” ujarnya.

Di sisi lain, Subandi menegaskan bahwa DPRD Kota Palangka Raya terus konsisten menjalankan fungsi legislasi. Setiap tahun, dewan menghasilkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai bentuk respon terhadap kebutuhan masyarakat.

“Tahun ini kita juga punya beberapa raperda prioritas yang diharapkan bisa memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga