Pasar Kahayan Palangka Raya Dikaji Jadi Pasar Modern, Fauzi Rahman: Harus Berbasis Data dan Regulasi

Dokumen-dokumen hukum ini memastikan bahwa kajian yang dilakukan tidak hanya relevan secara teknis, tetapi juga memiliki pijakan regulasi yang kuat untuk diimplementasikan pemerintah daerah.
Kepala Bapperida Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman saat menyampaikan laporan pada kegiatan Seminar Akhir Analisis Kebijakan Pengelolaan Pasar Modern di Aula Pumpung Kapakat, Kantor Bapperida Kota Palangka Raya, Rabu (26/11/25).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman, memaparkan secara langsung maksud dan tujuan pelaksanaan Seminar Akhir Analisis Kebijakan Pengelolaan Pasar Modern yang difokuskan pada Pasar Kahayan.

Fauzi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan melakukan analisis mendalam terkait arah kebijakan pengelolaan Pasar Kahayan agar dapat ditata sebagai pasar modern yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ia menyebut, kajian ini dilakukan melalui riset berbasis variabel-variabel teknis yang telah disusun, sehingga perancangan model pengelolaan pasar dapat dilakukan secara terukur dan berbasis data.

“Melalui riset ini, kami ingin merancang pola pengelolaan Pasar Kahayan secara modern sekaligus menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar Evidence Based Policy bagi Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Fauzi di Aula Pumpung Kapakat, Kantor Bapperida Kota Palangka Raya, Rabu (26/11/25).

Fauzi turut menegaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Ia menambahkan, dasar hukum lainnya adalah Pasal 47 Ayat 2 (e) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2019–2039, yang menyebutkan bahwa Pasar Kahayan merupakan bagian dari pasar tradisional yang wajib dikembangkan sesuai rencana tata ruang.

Menurutnya, keberadaan dokumen-dokumen hukum ini memastikan bahwa kajian yang dilakukan tidak hanya relevan secara teknis, tetapi juga memiliki pijakan regulasi yang kuat untuk diimplementasikan pemerintah daerah.

Kegiatan seminar tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Kepala Perangkat Daerah Pemkot Palangka Raya, Camat Pahandut dan Camat Jekan Raya, Tim LPPM UPR, pejabat administrator dan fungsional Bapperida, hingga perwakilan pedagang Pasar Besar dan Pasar Kahayan, serta Damang Pahandut dan Damang Jekan Raya. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga