Impor Tak Terkendali Dinilai Hambat UMKM, Menteri Maman Dorong Sterilisasi Pasar Domestik

Upaya pengendalian produk impor dinilai menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan ekonomi nasional.
by Desember 1, 2025
1 min read
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Maman Abdurrahman saat menjadi pembicara kunci dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2025 di Jakarta, Senin (1/12/25). UMKM.GO.ID/YOAN PRAMOGA

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya pasar domestik bersih dari dominasi produk impor demi melindungi dan memperkuat pelaku UMKM Indonesia.

“Sedikit UMKM yang bisa bertahan karena pasar kita hari ini dibanjiri produk-produk dari luar negeri,” ujar Maman saat menjadi pembicara kunci dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2025 di Jakarta, Senin (1/12/25).

Ia menyoroti industri fesyen sebagai sektor yang paling terdampak, terutama akibat maraknya peredaran baju bekas impor dan produk pakaian white label yang masuk tanpa pengawasan memadai.

Berdasarkan data, impor baju bekas terus meningkat signifikan. Pada 2021 tercatat masuk 7 ton, kemudian naik menjadi 12 ton pada 2022 dan 2023. Pada 2024, jumlahnya melonjak hingga 3.600 ton. Sementara hingga Agustus 2025, sebanyak 1.800 ton baju bekas impor telah membanjiri pasar dalam negeri.

Kondisi tersebut dinilai semakin mempersempit ruang usaha pelaku fesyen lokal. Selain baju bekas, produk white label yang diproduksi massal di luar negeri juga mengancam industri nasional karena sulit ditelusuri dan minim standar pengawasan.

“Sekuat apa pun akses pembiayaan, sehebat apa pun pelatihan, dan sebaik apa pun pemasaran UMKM, selama pasar belum disterilisasi dari produk impor, UMKM tidak akan mampu bertahan,” tegasnya.

Maman juga menyinggung mudahnya produk impor, khususnya dari China, masuk ke pasar Indonesia tanpa persyaratan ketat. Sementara UMKM lokal diwajibkan memenuhi berbagai regulasi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi BPOM.

“Sebagai tuan rumah, seharusnya produk lokal diuntungkan. Namun faktanya, UMKM Indonesia justru tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” katanya.

Untuk itu, pemerintah bersama para pemangku kepentingan akan mengambil langkah konkret dengan membatasi dan menutup keran impor barang yang mengganggu pasar domestik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang adil dan kondusif bagi produk dalam negeri.

“Ke depan, peluang sektor fesyen akan semakin terbuka bagi industri lokal. Saya mengajak Kadin untuk ikut terlibat aktif,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pembatasan impor tetap akan disertai pengaturan sektor strategis tertentu yang masih diperbolehkan melakukan impor guna menjaga keseimbangan industri nasional. Pemerintah juga mendorong UMKM agar terlibat dalam rantai pasok usaha besar sebagai bagian dari penguatan industri dalam negeri.

Upaya pengendalian produk impor dinilai menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan ekonomi nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada 2025 mencapai 23,85 juta orang, sementara 7,28 juta penduduk usia produktif masih menganggur.

UMKM dan kewirausahaan dipandang sebagai solusi inklusif dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan tersebut. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan UMKM mendapatkan perlindungan dan dukungan agar mampu menjadi penggerak utama ekonomi nasional. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga