Pemko Palangka Raya memutuskan memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama unsur terkait, Senin (6/10/2026).
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ketua DPRD beserta Wakil Ketua DPRD, Kapolresta Palangka Raya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta perwakilan BNPB, BMKG dan BPBD Provinsi Kalimantan Tengah.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan perpanjangan status tanggap darurat dilakukan karena kondisi karhutla masih membutuhkan penanganan bersama. Sejumlah titik api juga masih menjadi perhatian pemerintah.
“Jadi sepakat kami akan terus melanjutkan memperpanjang status tanggap darurat di Kota Palangka Raya. Hasil rapat hari ini adalah memperpanjang,” kata Fairid.
Untuk masa berlaku perpanjangan, Pemko Palangka Raya masih menyesuaikan dengan status tanggap darurat yang ditetapkan di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Fairid menegaskan, pemerintah bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan penanganan di lapangan. Ia juga meminta seluruh pihak ikut mendukung upaya pemerintah dalam menghadapi karhutla.
“Apapun situasi dan kondisinya harus kita hadapi. Harus dihadapi, kita lewati bersama-sama dan cari solusi bersama-sama,” ujarnya. (af/yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
